HUKUM, NEGARA DAN
PEMERINTAH
Pengertian
Hukum secara umum :
Hukum
adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat yang berwenang
menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi
sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan tujuan untuk
mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian
hukum menurut para ahli :
pengertian
hukum menurut Aristoteles
Sesuatu
yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi
dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di
pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
pengertian
hukum menurut Leon Duguit
Semua
aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari
kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap
orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur
hukum meliputi
:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum itu berisikan
peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh badan yang
berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif begitu pula
sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu tegas bila
dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat.
Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan
dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang dapat
disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum
tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis
(disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum
Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara
orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum
Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat
perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1.
Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2.
Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3.
Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka
pengadilan.
4.
Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris),
staat(Belanda), dan etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin
status atau statum yang berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak
dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi
negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan
Rousseau(1712-1778), negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada
perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus
mempunyai tiga unsur pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan
alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama
yang diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat
disimpulkan bahwa negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang
mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah
mempertahankan Negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini
menjadi tugas Negara (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam
Negara serta melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal
(mempertahankan kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari
Negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan
oleh Negara untuk dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual,
sosial, maupun ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin,
kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan
organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat
memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur
kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai
hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa
terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak,
semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan
seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan
rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan
ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar
(hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan
tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan
pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke
dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu
negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai
tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud
dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk
negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan
sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai
atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur
utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial
yang jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah
tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18
Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal
5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh
37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah
Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan
kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan
bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni
1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno
Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid
Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan
dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka
empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu
:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah
berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk
dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan
yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando.
Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus
dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah
sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial,
ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang
secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat
diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan
kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan
koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang
membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang
yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan
mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal
terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang
sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama,
lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia
disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga
Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk
menentukan kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita
harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan
yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk
membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya.
Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang
yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu,
sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah
maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional,
monarki abosolut, dan demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah
dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat
ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah
negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang
ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan
perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan
mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai
yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah
secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi
pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang
dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan
kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai
tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal
yang wajar, yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator,
dan kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah
yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama
negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk
memenuhi kebutuhan rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang
dipilih oleh rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang
diadakan untuk kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan
kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan
beberapa pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang
diperlukan untuk pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang
mendapat tugas untuk memerintah.
WARNA NEGARA DAN NEGARA
Pengertian
Warga Negara
Warga
Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara itu. Memiliki domisili atau tempat tinggal tetap pada suatu wilayah
negara, yang dapat dibedakan menjadi warga negara asli dan warga negara asing
(WNA).
Menurut
pasal 26 UUD 1945, warga negara adalah:
1.
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Warga Negara juga dapat
didefinisikan sebagai penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian
penduduk menurut kantor sipil adalah mereka yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan,
diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara
itu.
Adapun
untuk menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara, digunakan 2
kriteria, yaitu:
1.
Kriteria Kelahiran
Berdasarkan
kriteria ini, dibedakan lagi menjadi 2 subkriteria, yaitu:
a) Kriterium kelahiran
menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini,
seseorang memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas
kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b) Kriteria kelahiran
menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan,
meskipun orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua
prinsip kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah
satu, tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius
Sanguinis akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipatride)
atau tidak mempunya kewarganegaraan sama sekali (apatride).
Berhubungan
dengan itu, maka untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel
kewarganegaraan (di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan
stelsel pasif. Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
·
Hak
Opsi: Hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
·
Hak
Reputasi: Hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi
Naturalisasi
atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warga negara telah disebutkan di dalam
pasal 26 UUD 1945 yang telah penulis cantumkan pada paragraf
sebelumnya. Pelaksanaan selanjutnya dari pasal 26 UUD 1945 ini
diatur dalam UU nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
pasal 1 menyebutkan:
Pengertian
penduduk sebagai Warga Negara Republik Indonesia adalah:
1. Orang-orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga
negara Republik Indonesia.
2. Orang yang pada waktu
lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga
negara RI, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan karena RI tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur
18 tahun, atau sebelum ia kawin pada usia di bawah umur 18 tahun.
3. Anak yang lahir dalam 300
hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal
dunia warga negara RI.
4. Orang yang pada waktu
lahirnya ibunya warga negara RI, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5. Orang yang pada waktu
lahirnya ibunya warga negara RI, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan
atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7. Seseorang yang diketemukan
di dalam wilayah RI selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9. Orang yang lahir di dalam
wilayah RI yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau
ibunya itu.
10. Orang yang memperoleh
kewarganegaraan RI menurut aturan undang-undang ini.
Selanjutnya
di dalam Penjelasan Umum UU Nomor 62 Tahun 1958 ini dikatakan bahwa
kewarganegaraan RI diperoleh:
·
Karena
kelahiran,
·
Karena
pengangkatan,
·
Karena
dikabulkan permohonan,
·
Karena
pewarganegaraan,
·
Karena
atau sebagai akibat dari perkawinan,
·
Karena
turut ayah/ibunya,
·
Karena
pernyataan.
Seorang
anak, jika tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya atau apabila
ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama) tidak diketahui
kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu mengadakan hukum secara
yuridis.
Anak
baru turut kewarganegaraan ayahnya, setelah ayah itu mengadakan hubungan hukum
kekeluargaan dan apabila hubungan hukum itu baru diadakan setelah anak itu
menjadi dewasa, maka ia tidak turut kewarganegaraan ayahnya.
Perbedaan Antara Penduduk dan Warga
Negara Menurut Pasal 26 UUD 1945
·
Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk
adalah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia.
·
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat menjadi warga negara menurut Undang-Undang No.
62 Tahun 1958.
·
Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI.
·
Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI.
·
Lahir di wilayah negara RI selama orang tuanya tidak diketahui.
·
Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut undang-undang No.
62 tahun 1958, di antaranya adalah sebagai berikut
:
·
Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika
pengankatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri.
·
Anak diluar perkawinan dengan seorang ibu WNI.
·
Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Undang-Undang
No. 3 Tahun 1976 menegaskan bahwa :
1. Seorang yang kehilangan
kewarganegaraan RI dapat memperoleh kewarganegaraan RI kembali, jika ia
berdomisili di Indonesia berdasarkan kartu izin masuk dan menyatakan keterangan
untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat
tinggalnya dalam 1 tahun setelah orang tersebut berdomisili di Indonesia.
2. Seorang yang berdomisili di
luar negeri yang telah kehilangan kewarganegaraan RI karena sebab-sebab di luar
kesalahannya, sebagai akibat dari keadaan di negara tempat tinggalnya yang
menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya kewajibannya sebagaimana diatur oleh
ketentuan tersebut dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Hak
dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat
Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama
lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk
menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan
di kemudian hari.
Namun
biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak
dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
4.
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
7.
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia.
5.
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
II.
PELAPISAN
SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
PELAPISAN
SOSIAL
Pengertian Pelapisan Sosial
Pengaruh
pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap
masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala
ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan
bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang
hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari
keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam
dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan
yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup
dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya
sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut
pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para
warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan
adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam
masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam
masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai
demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai
Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang
lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam
masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam
pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang
dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian
lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang
mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang
mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai
ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu
dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun
kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk
mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)
Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya
Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan
masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu
dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh
masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena
itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari
pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat
dimana sistem itu berlaku.
2.
Terjadi
dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan
cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
·
Sistem
Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
·
Sistem
Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke
atas ( Vertikal ).
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat
terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda.
Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status,
strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam
masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang
masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata
sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem
pelapisan dalam masyarakat:
1.
Sistem
pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta
Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra
(golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki
kasta).
2.
Sistem
pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati
jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam
bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal
yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam
Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.
3.
Pelapisan
sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau
pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan
masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
·
Kelas
atas (upper class).
·
Kelas
bawah (lower class).
·
Kelas
menengah (middle class).
·
Kelas
menengah ke bawah (lower middle class).
Beberapa
teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan
bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya
sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan
dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat
pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai
sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan
bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite
dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada
orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang
berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The
Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang
kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh
kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu
sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan
terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah
dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya
memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.
KESAMAAN
DERAJAT
Tentang
kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan
lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota
masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap
pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam
perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang
tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan
derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor
kehidupan.
Pelapisan
sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu
sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam
masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan
derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas
yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga
negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan
bawah.
Pasal-Pasal
di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang
adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan
yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap
masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat
perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma
konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang
berlaku bagi seluruh manusia secara universal.
Empat
pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum
tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat
ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
·
Pokok
Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum
dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak
asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini
secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada
sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa
ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pokok
Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
oleh Undang-Undang”.
·
Pokok
Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama
bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
·
Pokok
Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang
berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2)
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional,
yang diatur dengan undang-undang”.
ELITE
DAN MASSA
Pengertian Elite
Dalam
pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat
menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan
sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan
kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam
cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam
masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi
tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama,
pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.
Tipe
masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat
industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat
primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka
pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan
memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam
suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih
sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
Didasarkan
pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan
masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan
dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional
dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite
adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu
kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.
Golongan
elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan
antara lain :
·
Elite
menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat
secara keseluruhan.
·
Faktor
utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang
dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material
maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
·
Dalam
hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika
dibandingkan dengan masyarakat lain.
·
Ciri-Ciri
lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan
yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.
Pengertian Massa
Istilah
massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang
elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag
secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.
Massa
diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka
yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri
massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam
massa :
1.
Keanggotaannya
berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang
dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat
kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka
sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan
tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2.
Massa
merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu
yang anonim.
3.
Sedikit
sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggotaanggotanya.
PEMBAGIAN
PENDAPAT
Menurut
pendapat saya :
Kesamaan
derajat dalam masyarakat sangatlah penting, agar disekitar kita tercipta
lingkungan yang harmonis dan tidak ada perbedaan derajat. Tidak adanya
perbedaan akan membuat masyarakat untuk hidup saling menghormati dan menghargai
sesama.