Selasa, 10 Januari 2017

Tugas 3 Pengantar Telematika

1.      Jelaskan bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2.      Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan dalam layanan telematika, jelaskan!
3.      Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan layanan telematika!

Jawab

1.       
Proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi dan computer) dibagi menjadi 2 berdasarkan arahnya, yaitu duplex dan simplex, yang mana komunikasi simplex cara kerjanya  adalah sinyal-sinyal dikirim hanya satu arah saja dalam waktu yang bersamaan. Karena melalui satu arah saja, komunikasi ini tidak terjadi secara interaktif, informasi hanya disampaikan melalui satu titik saja.

Biasanya metode simplex ini dimanfaatkan oleh teknologi seperti Televisi dan Radio. Konsep ini bisa diterapkan pada metode broadcasting penyiaran televisi dan radio. Dimana satu sumber memberikan informasi kepada pendengar/penonton saja, namun dari pihak pendengar/penonton tidak dapat berkomunikasi atau memberikan informasi secara langsung melalui jalur tersebut.
Dan untuk komunikasi duplex cara kerjanya seperti ini :  Dimana antara penerima dan pengirim dapat saling bertukar informasi dan saling berkomunikasi. Jadi komunikasi ini dilakukan secara dua arah.
Metode duplexing ini terbagi menjadi dua, yaitu:
·         Half-Duplex (dua arah secara bergantian)


Metode ini memungkinkan komunikasi antara dua belah pihak yaitu pengirim dan penerima dapat saling berbagi informasi dan berkonukasi secara interaktif, tetapi tidak dalam waktu yang bersamaan. Contoh alat komunikasi yang memanfaatkan metode half-duplex ini adalah walkie-talkie. Dimana salah satu penggunanya harus menekan tombol terlebih dahulu baru kemudian berbicara, sementara pihak yang lain mendengarkan. Intinya kedua pengguna walkie-talkie ini, pada satu waktu hanya satu pihak yang dapat berbicara sedangkan pihak yang lain hanya bisa mendengarkan saja. Apabila keduanya mecoba berkomunikasi secara bersama-sama, dalam artian mereka mencoba berbicara secara bersamaan, maka akan terjadi tabrakan.

·         Full-Duplex (dua arah secara bersamaan)


Metode ini memungkinkan komunikasi antar kedua belah pihak dapat saling berbagi informasi dan berkomunikasi secara interaktif dan dalam waktu yang bersamaan. Alat komunikasi yang menggunakan metode ini adalah telephone, handphone, dan sebagainya. Umumnya alat yang memanfaatkan metode komunikasi ini menggunakan dua jalur komunikasi. Komunikasi full-duplex juga dapat diraih dengan menggunakan teknik multiplexing, di mana sinyal yang berjalan dengan arah yang berbeda akan diletakkan pada slot waktu (time slot) yang berbeda. Kelemahan teknik ini adalah bahwa teknik ini memotong kecepatan transmisi yang mungkin menjadi setengahnya.

2.       
Apabila terdapat penyalahgunaan dalam layanan telematika satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulanginya adalah mewujudkannya rambu-rambu hukum.
Dan sekarang Indonesia telah mewujudkan rambu-rambu tersebut  dengan membuat  Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Fungsi dasar UU ITE terkait penyalahgunaan layanan telematika adalah sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan seperti penyalahgunaan tersebut, selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan Negara kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini  menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
3.     
·         Faktor moral
pengguna menjadi faktor utama terjadinya penyalahgunaan telematika. Para pengguna yang tidak bertanggung jawab tidak jarang memanfaatkan fasilitas layanan telematika untuk melakukan cybercrime.
·         Faktor pengawasan dan pendidikan
Lemahnya pengawasan dan pendidikan yang diberikan orang tua juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan ini, hal ini menyebabkan adanya kesempatan bagi sesorang untuk menyalahgunakan layanan telematika.
·         Faktor Pengaruh Komunitas / Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar