1.
Jelaskan
bagaimana proses komunikasi antara user dengan mesin (perangkat telekomunikasi
dan komputer) sehingga user dapat mengakses layanan telematika!
2.
Apa fungsi dasar hukum (UU ITE) yang digunakan apabila ada penyalahgunaan
dalam layanan telematika, jelaskan!
3.
Jelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
penyalahgunaan layanan telematika!
Jawab
1.
Proses komunikasi antara user dengan mesin
(perangkat telekomunikasi dan computer) dibagi menjadi 2 berdasarkan arahnya,
yaitu duplex dan simplex, yang mana komunikasi simplex cara kerjanya adalah sinyal-sinyal
dikirim hanya satu arah saja dalam waktu yang bersamaan. Karena melalui satu
arah saja, komunikasi ini tidak terjadi secara interaktif, informasi hanya
disampaikan melalui satu titik saja.
Biasanya metode simplex ini
dimanfaatkan oleh teknologi seperti Televisi dan Radio. Konsep ini bisa
diterapkan pada metode broadcasting penyiaran televisi dan radio. Dimana satu
sumber memberikan informasi kepada pendengar/penonton saja, namun dari pihak
pendengar/penonton tidak dapat berkomunikasi atau memberikan informasi secara
langsung melalui jalur tersebut.
Dan untuk komunikasi duplex
cara kerjanya seperti ini : Dimana
antara penerima dan pengirim dapat saling bertukar informasi dan saling
berkomunikasi. Jadi komunikasi ini dilakukan secara dua arah.
Metode duplexing ini terbagi
menjadi dua, yaitu:
·
Half-Duplex (dua arah secara bergantian)
Metode ini memungkinkan
komunikasi antara dua belah pihak yaitu pengirim dan penerima dapat saling
berbagi informasi dan berkonukasi secara interaktif, tetapi tidak dalam waktu
yang bersamaan. Contoh alat komunikasi yang memanfaatkan metode
half-duplex ini adalah walkie-talkie. Dimana salah satu penggunanya harus menekan
tombol terlebih dahulu baru kemudian berbicara, sementara pihak yang lain
mendengarkan. Intinya kedua pengguna walkie-talkie ini, pada satu waktu hanya
satu pihak yang dapat berbicara sedangkan pihak yang lain hanya bisa
mendengarkan saja. Apabila keduanya mecoba berkomunikasi secara bersama-sama,
dalam artian mereka mencoba berbicara secara bersamaan, maka akan terjadi tabrakan.
·
Full-Duplex (dua arah secara bersamaan)
Metode ini memungkinkan
komunikasi antar kedua belah pihak dapat saling berbagi informasi dan
berkomunikasi secara interaktif dan dalam waktu yang bersamaan. Alat komunikasi
yang menggunakan metode ini adalah telephone, handphone, dan sebagainya.
Umumnya alat yang memanfaatkan metode komunikasi ini menggunakan dua jalur komunikasi.
Komunikasi full-duplex juga dapat diraih dengan menggunakan teknik multiplexing,
di mana sinyal yang berjalan dengan arah yang berbeda akan diletakkan pada slot
waktu (time slot) yang berbeda. Kelemahan teknik ini adalah bahwa teknik ini
memotong kecepatan transmisi yang mungkin menjadi setengahnya.
2.
Apabila terdapat penyalahgunaan dalam layanan telematika satu
langkah yang dianggap penting untuk menanggulanginya adalah mewujudkannya
rambu-rambu hukum.
Dan sekarang Indonesia telah mewujudkan rambu-rambu
tersebut dengan membuat Undang-undang Transaksi dan Informasi
Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang
mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat
dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum.
Fungsi dasar UU ITE terkait penyalahgunaan layanan
telematika adalah sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan berbagai persoalan
seperti penyalahgunaan tersebut, selain itu dengan UU ITE diharapkan seluruh
persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan.
Oleh karena itu UU ITE ini merupakan perlindungan yang diberikan Negara kepada seluruh
masyarakat Indonesia dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya
hal ini menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan
munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.
3.
·
Faktor moral
pengguna menjadi faktor utama terjadinya
penyalahgunaan telematika. Para pengguna yang tidak bertanggung jawab tidak
jarang memanfaatkan fasilitas layanan telematika untuk melakukan cybercrime.
·
Faktor pengawasan dan pendidikan
Lemahnya pengawasan dan pendidikan yang
diberikan orang tua juga menjadi penyebab terjadinya penyalahgunaan ini, hal ini
menyebabkan adanya kesempatan bagi sesorang untuk menyalahgunakan layanan
telematika.
·
Faktor Pengaruh Komunitas /
Lingkungan
Lingkungan sekitar menjadi hal yang penting dalam terpengaruhnya individu
/ seseorang terhadap etika yang dibentuk. Lingkungan yang memberikan pergaulan
buruk, sudah pasti akan mempengaruhi individu yang ada didalamya.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar