1. Jelaskan perbandingan cyberlaw, computer act Malaysia, council of Europe convention on cyber crime
2. Jelaskan ruang lingkup UU no. 19 tentang hak cipta dan prosedur pendaftaran HAKI
3. Jelaskan tentang UU no. 36 tentang telekomunikasi dan keterbatasan UU telekomuikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi
4. Jelaskan pokok-pokok pikiran dan implikasi pemberlakuan UU ITE tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) peraturan lain yang terkait (peraturan Bank Indonesia tentang internet banking)
Berikut jawaban menurut pendapat saya adalah sebagai berikut :
1. Cyber law menurut saya merupakan suatu aturan yang dibuat untuk menjaga dunia maya dari segala jenis kejahatan, sudah kita ketahui bahwa dunia maya tidak hanya berisi informasi yang berguna tetapi juga terdapat tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain. Ruang lingkup cyber law pun cukup luas. Cyber law tidak hanya sekerdar aturan untuk melindungi kegiatan bisnis yang ada di dunia maya, tetapi lebih dari itu. Cyberlaw mengatur seluruh jenis kegiatan, tarnsaksi dan lain-lainnya yang berlangsung di dunia maya, jadi cyber law sendiri juga bertugas mengawasi segala bentuk kegiatan yang ada di dunia maya.
Kalau computer act Malaysia merupakan sebuah undang-undang yang mengatur aspek dari cyber law, kalau tadi cyber law adalah aturannya atau rulesnya, kalau computer act Malaysia ini adalah undang-undangnya, jadi kita tidak bisa bermain-main di dunia maya karena ada sebuah undang-undang yang mengaturnya, dan apabila kita menyalah gunakannya untuk hal yang dapat merugikan orang lain maka ada computer act Malaysia yang berguna untuk memberi sanksi yang tertera pada undang-undang tersebut.
Kalau council of Europe convention on cybercrime adalah suatu orgnaisasi yang diberlakukan di Eropa untuk menangani segala jenis kejahatan di dunia maya. Didalamnya juga terdapat undang-undang pemanfaatan informasi yang bertujuan untuk mengurus tindak pidana dalam dunia maya. Council of Europe convention on cybercrime juga terbuka untuk negara lainnya yang Ingin bekerja sama untuk membentuk kerjasama internasional yang bertujuan untuk sama-sama menegakan hukum di dunia maya akibat cybercrime.
Jadi perbandingan ketiganya cukup menarik bagi saya karena, cyber law, computer act Malaysia dan council of Europe convention on cybercrime saling berhubungan. Jika hanya ada aturan dunia maya (cyber law) tapi tidak ada undang-undangnya (computer act Malaysia) dan organisasi yang secara khusus menangani kejahatan dunia maya (council of Europe convention on cybercrime) maka tindakan criminal di dunia maya tidak dapat diberantas secara maksimal, dan kebalikannya jika semuanya saling berhubngan dan menjadi satu maka kejahatan dunia maya lama-lama akan semakin berkurang.
2. Setelah saya membaca dan menganalisis dari berbagai sumber hak cipta menurut saya adalah sebuah hak dari seseorang yang mengatur karya intelektual, dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang ia miliki dan ia telah tetapkan bentuknya. Kemudian, dalam undang-undang nomor 19 tentang hak cipta terdapat ruang lingkup yang mengatur sebuah hak cipta, yang saya ketahui pertama adalah cipta yang dilindungi diantaranya seperti, program komputer, alat peraga untuk kepentingan pendidikan, karya tulis, lagu, drama, seni rupa, terjemahan, tafsir dan yang lainnya. Kemudian, yang kedua ciptaan yang tidak diberi hak cipta diantaranya, hasil rapat terbuka suatu lembaga, putusan pengadilan, pidato kenegaraan, dan yang lainnya.
Prosedur untuk pendaftaran HAKI yang telah diberlakukan Dirjen diantaranya :
• Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap empat
• Surat permohonan pendaftaran
• Bukti prioritas asli
• Bukti biaya permohonan paten
• Pemohon juga wajib melampirkan surat kuasa, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan selaku kuasa. Surat peralihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak ain yang bukan penemu. Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar masing-masing ragkap 3.
• Terdapat syarat dalam penulisan deskripsi, klaim dan abstrak seperti diketik dikertas HVS, setiap lembar deskripsi, klaim, dan gambar diberi nomor urut angka arab dan lain-lainnya.
• Permohonan pemeriksaan substantive diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000-, .
3. Secara garis besar UU nomor 36 yang mengandung 64 pasal dan 19 bab tentang telekomunikasi merupakan undang-undang yang mengatur segala jenis penyelenggaraan penggunaan telekomunikasi di Indonesia, yang mana penyelenggaraannya yang saya ketahui dari berbagai sumber ada 3 yaitu, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus. Adapun uu no 36 juga mengatur asas dan tujuan telekomunikasi, hak dan kewajiban penyelenggaraan dan pengguna telekomunikasi, penomoran, interkoneksi, tarif dan perangkat telekomunikasi, juga ketentuan pidana dan sanksi.
Keterbatasan UU ITE dalam mengatur pengunaaan teknologi adalah terletak pada sikap individu yang memiliki kebebasan yang tidak bisa dikontrol, sedangkan pada UU ITE no 36 sendiri hanya berfungsi sebagai pengatur dari penyelengara telekomunikasi antara penyelenggara dan pemakai jasa, dan uu ini juga tidak begitu kuat kalau menurut saya karena tidak ada peraturan secara spesifik mengenai tindakan seseorang apabila melakukan pelanggaran, karena masih banyaknya tindakan kriminalitas di dunia maya terutama di Indonesia.
4. Pokok pikiran dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang telah saya baca dari berbagai sumber diantaranya terdapat pada undang-undang no 11 tahun 2008 dan pasal-pasalnya dari pasal 8 sampai 13, yang isinya mengenai pengakuan informasi, bentuk tertulis, tanda tangan, bentuk asli & salinan, catatan elektronik, pernyataan & pengumuman elektronik. Sedangkan untuk transaksi eletronik terdiri dari pasal 14 sampai 21, yang isinya mengenai, pembentukan kontrak, pengiriman & penerimaan pesan, syarat transaksi, kesalahan transkasi, pengakuan penerimaan, waktu, lokasi pengiriman & penerimaan pesan, notarisasi, pengakuan & pemeriksaan, dan catatan yang dapat dipindahtangankan.
Di era digital saat ini, UU ITE sangan berpengaruh untuk mendukung lancarnya kegitan seperti transaksi elektronik yang dilakukan pada dunia maya. Banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di internet dapat minimalisir dengan UU ITE ini. Tetapi setelah dianalisis UU ITE ini masih rentan terhadap pasal-pasal yang bersifat subjektif karena undang-undang ini hendak mencampuri hak sipil yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UU 1945. Jadi menurut saya ada baiknya apabila UU ITE bisa mengimbangi hak sipil, dan memiliki pasal yang kuat mengenai tindakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan didalam dunia maya (internet). Tetapi UU ITE yang sudah disahkan oleh pemerintah saat ini juga membuat Indonesia tak lagi ketinggalan dalam membuat aturan hukum dibidang ITE ini, karena sekarang Indonesia kemungkinan akan dipercaya oleh komunitas internasional karena sudah memiliki cyberlaw yang selama ini membuat Indonesia diragukan oleh Negara lain untuk bekerja sama, contohnya saja seperti dulu kita pernah di blacklist oleh situs seperti www.amazon.com karena mereka menilai kita belum memiliki cyberlaw.
Peraturan lain yang berhubungan dengan UU ITE adalah peraturan dari Bank Indonesia mengenai transaksi E-banking. Internet banking (e-banking) adalah layanan perbankan yang memiliki banyak manfaat bagi penggunanya. Namun, dibalik manfaatnya tersebut terdapat pula resiko keamanannya, oleh sebab itu Bank Indonesia mengeluarkan peraturan No. 9/15/PBI/2007 tentang penerapan manajemen resiko dalam penggunaan teknologi informasi khususnya e-banking. Jadi sangat perlu bagi saya ketetuan UU ITE dan peraturan perbankan tersebut saling keterhubungan agar perbankan dapat bertangung jawab terhadap nasabah apabila terdapat kelemahan pada sistem pengamananya. Meskipun sekarang belum adanya teknologi yang dapat membuat internet banking menjadi aman, tetapi pihak perbankan dan pemerintah harus bekerja sama agar penyelenggaraan internet banking bisa lebih aman dan diharapkan dapat mengeluarkan peraturan dan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi.
Adapun referensi artikel yang saya baca untuk menyelesaikan jawaban no 1-4 diatas adalah sebagai berikut :
http://dewi_anggraini.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/47370/Perbandingan+Cyberlaw.pdf. dilihat pada jumat, 31 Maret 2017
dilihat pada jumat, 31 Maret 2017
https://ganjarsayogo.wordpress.com/2016/05/03/peraturan-dan-regulasi-perbandingan-cyber-law-computer-crime-act-malaysia-council-of-europe-convention-on-cyber-crime/ dilihat pada jumat, 31 Maret 2017
http://dittel.kominfo.go.id/wp-content/uploads/2013/06/36-TAHUN-1999.pdf dilihat pada senin, 03 April 2017
http://febriyanti90.blogspot.co.id/2012/06/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html dilihat pada senin, 03 April 2017
https://ppidkemkominfo.files.wordpress.com/2012/11/uu-no-36-tahun-1999-tentang-telekomuniksi.pdf dilihat pada senin, 03 April 2017
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/ dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://boimzenji.blogspot.co.id/2013/04/ruang-lingkup-undang-undang-tentang-hak.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
https://dekranas.id/tata-cara-pendaftaran-haki/ dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://diaharea.blogspot.co.id/2014/04/prosedur-pendaftaran-hak-paten.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://indra-satya.blogspot.co.id/2015/04/implikasi-atau-dampak-diterapkannya.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://mamuteritorial.blogspot.co.id/2014/04/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://nefyrahayu.blogspot.co.id/2013/05/pendaftaran-hak-kekayaan-intelektual.htmlhttp://notaris-sidoarjo.blogspot.co.id/p/cara-pendaftaran-hak-atas-kekayaan.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
https://yanesscihuy.wordpress.com/2014/04/12/ruang-lingkup-uu-tentang-hak-cipta-dan-prosedur-pendaftaran-haki-di-depkumhan/ dilihat pada kamis, 06 April 2017
http://ruwana.blogspot.co.id/2012/04/pokok-pikiran-dalam-ruu-informasi.html dilihat pada kamis, 06 April 2017
https://tirzarest.wordpress.com/2014/04/21/pokok-pikiran-ruu-ite-dan-implikasinya/ dilihat pada kamis, 06 April 2017
https://ardynofian.wordpress.com/2012/06/24/uu-informasi-dan-transaksi-elektronik/ dilihat pada jumat, 07 April 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar